Tag: pengadilan agama

  • Nasab Anak Di Luar Perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama di Indonesia

    Nasab Anak Di Luar Perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama di Indonesia

    Dalam konteks hukum keluarga di berbagai negara, termasuk Indonesia, nasab anak di luar perkawinan telah menjadi masalah hukum dan sosial yang kompleks. Artikel ini berfokus pada keputusan Pengadilan Agama Talu Nomor 173/Pdt.P/2021/PA.Talu untuk memeriksa masalah nasab anak di luar perkawinan dalam konteks penetapan oleh Pengadilan Agama. Artikel ini menggunakan dua perspektif: landasan hukum Islam dan peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan penetapan nasab anak di luar perkawinan. Kita juga meninjau keputusan Pengadilan Agama Talu, yang merupakan masalah utama. Analisis ini mencakup argumen hukum, pertimbangan hukum, dan rasio decidendi yang digunakan Pengadilan Agama saat memutuskan perkara tersebut. Sangat penting untuk memahami cara Pengadilan Agama membuat asas hukum, menginterpretasikan sumber hukum, dan memahami konsekuensi sosial dari keputusan mereka. Selain itu, artikel ini membahas dampak keputusan Pengadilan Agama Talu dalam konteks peradilan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Pada akhirnya, artikel ini merangkum implikasi keputusan Pengadilan Agama Talu mengenai penetapan nasab anak di luar perkawinan dan memberikan perspektif luas tentang masalah ini. Artikel ini dapat membantu praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat memahami masalah nasab.

Call for Papers 2026: March Submission Opportunity

X